3. BCA Kembali Pangkas Suku Bunga Deposito, Kini jadi 2 Persen
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mulai 1 Desember 2021 kembali memangkas suku bunga simpanan berjangka atau deposito sebesar 35 basis poin menjadi 2 persen.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, mengatakan, penyesuaian suku bunga itu sejalan dengan pergerakan suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse Repo Rate). Selain itu emiten berkode saham BBCA itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi bisnis di Tanah Air.
“Perseroan menetapkan suku bunga deposito rupiah sebesar 2 persen per tahun yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2021 dan berlaku untuk semua nominal dan jangka waktu simpanan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin, 6 Desember 2021.
BCA, kata Hera, telah menurunkan suku bunga sebanyak 5 kali terhitung sejak Juli tahun ini. Perseroan akan terus mengkaji kebijakan tersebut agar memberikan respons positif bagi industri dan sektor usaha.
Per September 2021, kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) BCA makin kuat dengan CASA naik 21 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 721,8 triliun. “Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan nilai transaksi, basis nasabah yang semakin besar, serta penguatan dan perluasan ekosistem pelayanan bersama para mitra bisnis bank,” tutur Hera.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pembukaan Jalan dan Jalur Evakuasi Gunung Semeru Ditargetkan Tuntas Hari Ini