"Kami dorong terus ini semua dan umumnya TPAKD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat," tuturnya.
Per 25 November 2021, ia menyebutkan sudah ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota)
Ke depan, OJK akan terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Tanah Air bisa memiliki TPAKD untuk membantu seluruh UMKM yang tak terjangkau perbankan bisa mendapatkan akses pembiayaan.
"Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan," tutup Tirta.
BACA: Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana