TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) senilai Rp1,25 triliun sejak Januari hingga September 2021.
"Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.
Ia menjelaskan program K/PMR diberikan oleh OJK melalui TPAKD terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tujuan agar sektor tersebut tidak meminjam dana kepada rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adapun suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD cenderung lebih rendah dari rentenir, sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana dari TPAKD.
Bahkan, Tirta mengungkapkan terdapat beberapa TPAKD yang menawarkan suku bunga hingga nol persen, lantaran dana yang dipinjamkan berasal dari dana sosial yang dikumpulkan dan digabung menjadi satu.