TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menyusun skenario pembatasan mudik untuk libur Natal dan tahun baru. Skenario ini mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat serta munculnya varian baru virus Corona, yakni Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
“Kami masih akan melihat perkembangkan virus Omicron. Kalau berbahaya, ini sejauh mana harus diantisipasi, kami akan melakukan kegiatan yang konservatif dan kami sudah siapkan konsep untuk Natal dan tahun baru,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember.
Di semua sektor transportasi, Kementerian Perhubungan akan membatasi kapasitas angkut penumpang. Untuk transportasi darat, misalnya, kapasitas angkut maksimal ditentukan sebesar 50 persen atau lebih rendah dari sebelumnya 70 persen.
Lalu untuk angkutan penyeberangan, kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari total tempat duduk yang disediakan. Selanjutnya pemerintah akan mengatur pembatasan jam operasional angkutan umum sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan mengusulkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata. Ganjil genap kendaraan pribadi rencananya dilakukan di ruas Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang.
Sistem ganjil genap akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Meski demikian, Budi Karya mengatakan pemerintah tidak akan membatasi perjalanan angkutan logistik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Pemerintah akan memberikan kebijakan khusus bagi angkutan logistik untuk memastikan lalu-lintas kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi selama akhir tahun. “Kami akan memastikan kesiapan Natal dan tahun baru dengan melakukan pengecekan kelaikan operasi tiap moda dengan ramp check,” tutur dia.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan bakal memerintahkan seluruh operator transportasi umum untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Kementerian juga akan mendirikan titik-titik poin pengawasan dan posko-posko di jalan tol maupun non-tol.
Baca: Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.