"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama natal dan tahun baru," katanya.
Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kominfo mengajak semua pihak untuk terus saling mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum selesai.
SE tersebut mengacu pada kepentingan yang tidak krusial, namun jika ada ASN yang mengalami kondisi krusial seperti harus melahirkan atau alasan penting lainnya maka ASN diperbolehkan untuk mengambil hak cutinya.
Pemberian cuti harus tetap akuntabel meski dalam kondisi krusial tersebut.
Terkait larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Pemerintah juga menyiapkan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," tutup Johnny.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.