Selanjutnya Airlangga berujar pemerintah telah melaksanakan isi undang-undang yang mencakup perlindungan koperasi dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah juga memberi kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan terbatas bagi UMK, dan kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung negara.
Kemudahan berusaha pun didorong oleh pelaksanaan sistem online single sumbmission (OSS) yang telah dijalankan Kementerian Investasi. Dia mengklaim sejak UU Cipta Kerja terbit, terdapat kenaikan realisasi investasi.
Sementara itu perihal pengaturan jaminan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan, Airlangga mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan kebijakannya. “Kemendagri akan menyampaikan instruksi menteri dalam negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasidari operasionalisasi Undang-undang Cipta Kerja,” kata dia.
MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Airlangga: Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Cipta Kerja Setelah Putusan MK