Adapun kebijakan pemerintah merespons merebaknya varian Omicron antara lain pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari 11 negara untuk melakukan karantina saat sampai di tanah air.
“Karantina selama 14 hari," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini. Daftar sebelas negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga melarang Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. “Kebijakan ini segera berlaku 1x24 jam,” kata dia.
Berikutnya, pemerintah juga memperpanjang waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut. Dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.
Menurut Luhut, semua aturan karantina ini akan resmi berlaku Senin, 29 November 2021, pukul 00.01 WIB. “List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata dia.
Masyarakat global kini tengah menghadapi kemunculan varian B.1.1.529 atau Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.
Walhasil, sejumlah negara langsung menutup pintu masuk bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara di sekitarnya. Indonesia salah satunya yang ikut menutup pintu bagi orang asing yang pernah menetap atau singgah dalam 14 terakhir di delapan negara.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Ada Varian Covid-19 Omicron, Akankah Pemerintah Terapkan Lockdown?