TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Hal tersebut seiring terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima saat ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 27 November 2021.
Meski begitu, kata Bima, larangan tersebut dikecualikan bagi dua kelompok ASN. Mereka adalah ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Bima.
Baca Juga:
Ia menjelaskan aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021. Kebijakan itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.