Selain itu Kepolisan diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan.
Total keseluruhan aset untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp 146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, tujuh kementerian atau lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI di antaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini dinilai tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI. Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, diharapkan akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Resmi Dihibahkan, Tanah Eks BLBI Bakal Jadi Lokasi Ibu Kota Baru Bogor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu