TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melakukan serah terima hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bogor hingga kementerian dan lembaga. Salah satu aset yang diserahterimakan adalah tanah dengan total luas 10,3 hektare dengan total nilai Rp 345,7 miliar di Kota Bogor kepada pemerintah kota.
"Pertama kepada Wali Kota Bogor yang tadi Beliau sampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi, sehingga akan buat keseluruhan Kota Bogor jadi jauh lebih baik," ujar Sri Mulyani dalam acara serah terima tersebut, Kamis, 25 November 2021.
Ia mengingatkan agar pemerintah Bogor segera menyiapkan anggaran untuk pembangunan tersebut. Sehingga, diharapkan proyek tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi untuk pemulihan akibat Covid-19.
"Kita semuanya melihat kegiatan ekonomi sangat terpengaruh akibat Covid-19. Jadi langkah-langkah ini saya harap akan memulihkan perekonomian tidak hanya di kota Bogor tapi sekitarnya," ujar Sri Mulyani.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban sebagai wakil Kementerian Keuangan dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI diantaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Tuntutan Masyarakat Adat ke Luhut, Detail Aturan PPKM Level 3
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.