TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Indosat Tbk. Billy Nikolas Simanjuntak angkat bicara soal layanan operasional perusahaan akibat eksekusi denda Rp 1,35 triliun terhadap anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi Kejaksaan Agung itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014), terhadap IM2.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Indosat pada 18 November 2021 ke Bursa Efek Indonesia atau BEI, Billy menyebutkan layanan internet GIG milik IM2 terpaksa berhenti beroperasi. Namun begitu, kegiatan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Indosat.
“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Billy dalam surat yang ditujukan ke kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan Perusahaan. IM2 telah menandatangani berita acara
serah terima asset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021.
Lalu pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014 tersebut.