Pasalnya, menurut Bukhori, selama ini BPKH lebih mengarah kepada hal-hal yang sangat konservatif. “Jadi, dengan memiliki lembaga keuangan, kita berharap di BPKH bisa mengambil atau menjalankan fungsi yang sangat kompeten dalam menjalankan investasi keuangan haji,” katanya.
Dengan adanya modal Bank Muamalat yang sudah memiliki kepercayaan dan menjadi bank pertama atau pelopor dalam bank syariah, serta memiliki nama yang sangat melegenda, Bukhori meminta agar perubahan kepemilikan saham harus bisa dimanfaatkan oleh BPKH.
“Ini harus dimanfaatkan oleh BPKH agar secara cepat melakukan pengembangan dan pengelolaan yang lebih kompeten, dan lebih menghasilkan keuntungan atau manfaat yang lebih signifikan dan kemudian prudent,” tuturnya.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa, 16 November 2021, disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat. Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.