TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan beberapa kesepakatan dengan lessor dan kreditur yang masih belum tercapai kepada Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Pertama yaitu negosiasi dengan lessor mengenai restrukturisasi biaya sewa pesawat. "Dengan skema power by the hour atau PBH," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam penjelasannnya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 16 November 2021.
Kedua yaitu dengan kreditur, di mana perusahaan ini masih memaparkan proposal awal restrukturisasi secara bertahap. Menurut Irfan, kedua negosiasi ini masih berlanjut untuk mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, BEI meminta penjelasan Garuda soal beberapa pemberitaan di media massa. Salah satunya pemberitaan soal Garuda yang membantah akan dipailitkan dan Kementerian BUMN yang disebut telah menyampaikan proposal restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.
Di sisi lain, Irfan melaporkan kepada BEI ada lima negosiasi dengan para kreditur yang sudah selesai dan mencapai kesepakatan. Pertama, penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan.
Kedua, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis. Ketiga yaitu terkait Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.