TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ekonomi Bank Permata Josua Pardede mengatakan penerapan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara keseluruhan berpotensi menambah penerimaan pajak antara Rp70-Rp90 triliun atau sekitar 0,4-05 persen terhadap produk domestik bruto.
Peningkatan penerimaan pajak yang mendukung pelebaran ruang fiskal itu, lanjutnya, diharapkan dioptimalkan pemerintah untuk belanja produktif dan strategis yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.
"Peningkatan produktivitas belanja serta implementasi reformasi administrasi perpajakan diharapkan akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang ke depannya akan mampu mendorong peningkatan tax ratio yang lebih berkelanjutan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu 14 November 2021.
Lebih lanjut, ia mengatakan ruang fiskal akan mempengaruhi kesinambungan fiskal di masa-masa mendatang.
Hal ini terjadi karena kesinambungan fiskal bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memobilisasi penerimaan, pembiayaan defisit maupun penajaman dan efisiensi belanja, yang berarti upaya memperlebar ruang fiskal.
Dengan mendorong pemulihan ekonomi, kata Josua, di saat bersamaan akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
"Sementara, dari sisi belanja yang mendorong strategi spending better (redesain sistem penganggaran dengan menggunakan pendekatan belanja yang lebih baik), maka akan mendukung pelebaran ruang fiskal yang artinya mendorong daya tahan APBN," ungkapnya.