3. 12 Saham Terancam Dicoret dari BEI, Apa Beda Delisting Sukarela dan Paksa?
Otoritas Bursa Efek Indonesia atau BEI mengharapkan 12 perusahaan yang sahamnya disuspensi selama 24 bulan, memperbaiki kinerjanya. Jika tidak, saham 12 emiten itu akan delisting dari BEI.
Delisting saham, dilansir dari laman IDX Channel, Selasa, 28 September 2021, adalah penghapusan suatu emiten atau perusahaan di pasar modal secara resmi. Delisting bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun dipaksa (forced delisting).
Dalam buku "Dasar Investasi Saham" karya Alief K, 2020, dijelaskan bahwa delisting sukarela dilakukan emiten bila ingin go private. Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan yang melakukan delisting sukarela wajib membeli kembali (buy back) seluruh sahamnya yang sudah dibeli investor.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: PBNU Ingin Pesawat N219, PTDI akan Lakukan Pembicaraan Lanjutan