Terakhir, PT Marga Nurindo Bhakti dengan outstanding utang Rp 471,47 miliar. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Untuk utang ini, perseroan telah mengangsur Rp 1,09 miliar. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
"Aset kredit PT Citra Cs tidak didukung dengan barang jaminan, oleh karena digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol dan SK Proyek sebagai jaminan," dinukil dari dokumen tersebut.
Baru-baru ini, Satgas BLBI telah menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.
Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.
"Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga utang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan," seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Senin, 8 November 2021.
Dengan pertimbangan ini, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara. Saat ini, aset empat bidang tanah PT TPN milik Tommy Soeharto itu telah dipasang plat tanda sita dan siap dilelang secara terbuka.
Baca: Tommy Soeharto Mau Tempuh Langkah Hukum Soal BLBI, Begini Respons Kemenkeu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.