TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada pekan lalu sudah bergerak menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Lalu kapan giliran Satgas BLBI menyita aset milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto? Apalagi berdasarkan dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Tutut termasuk dalam daftar prioritas Satgas.
"Semuanya kita sedang melaksanakan, tapi rencana-rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang bersama media, Jumat, 12 November 2021.
Yang pasti, kata dia, Satgas BLBI akan terus menginformasikan ke publik soal langkah-langkah yang diambil. "Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan update kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh Satgas."
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang beredar, ada tiga perusahaan terkait Tutut Soeharto yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, antara lain PT Citra Mataram Satriamarga dengan nilai utang sebesar Rp 191,61 miliar.
Perseroan sama sekali belum mengangsur utang tersebut. Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Selanjutnya, PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan nilai utang sebesar US$ 6,51 juta dan Rp 14,79 miliar. Utang ini juga sama sekali belum diangsur. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.