TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti langkah pemerintah yang hendak merestrukturisasi utang Garuda Indonesia melalui jalan pengadilan atau in-court.
Pasalnya, upaya ini biasanya dihindari lantaran prosesnya yang panjang, melelahkan, dan biayanya tidak sedikit. Ia mengatakan satu-satunya manfaat dari menempuh jalur pengadilan adalah untuk mengulur waktu lantaran prosesnya yang panjang.
"Agak aneh menempuh jalur pengadilan, atau ada kepentingan pemerintah kalau Garuda dipailitkan ada putusan pengadilan, sehingga memuluskan pertanggungjawaban hilangnya aset negara di sana," ujar Alvin Lie kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Biasanya, kata dia, pihak yang berkeras menempuh jalur hukum adalah yang posisinya kuat secara hukum. Karena itu, ia heran kalau Garuda Indonesia menempuh jalur ini. Pasalnya, ia menilai posisi perseroan lemah secara hukum.
"Utang menunggak, kewajiban banyak yang belum dipenuhi. Kalau memilih penyelesaian di pengadilan, kemungkinan menang kecil," ujar Alvin. Di sisi lain, kalau gugatan terhadap Garuda dikabulkan seluruhnya, dampaknya akan sangat luas.
Dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah cenderung mendorong Garuda untuk melaksanakan restrukturisasi melalui jalur hukum atau in-court. Pasalnya, penyelesaian masalah Garuda perlu dilakukan dalam waktu cepat.
Selain itu, keuntungan restrukturisasi melalui jalur hukum adalah apa pun hasilnya akan mengikat seluruh kreditur. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kemampuan untuk mengakhiri atau menegosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan.
Keuntungan lainnya adalah rencana perdamaian tidak perlu disetujui seluruh kreditur. "Bisa saja ada yang setuju 75 persen dan tidak setuju 25 persen bisa tetap diputus. Tanpa court kita harus seratus persen persetujuan, bisa digugat dan batal perjanjiannya," kata Kartika.
Kendati demikian, langkah ini memiliki kekurangan, antara lain biaya yang cukup besar. Potensi risiko pailit juga tetap ada jika rencana perdamaian Garuda tidak disetujui oleh kreditur dalam batas waktu yang ditentukan dalam PKPU.
"Ada muncul persepsi publik pemerintah ingin mempailitkan garuda itu salah. Pemerintah ingin mencari solusi incourt tapi tujuannya homologasi mencari perdamaian. Walau ada di situ risiko kalau voting enggak setuju bisa menuju pailit," ujar dia.
Baca Juga: Garuda Akan Pangkas 97 Rute, Dirut: Mohon Maaf, Banyak Maaf
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.