TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna kendaraan umum baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, tak lepas dari kemungkinan kecelakaan. Risiko itu membuat pemerintah membuat kebijakan bagi para korban kecelakaan transportasi. Bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, pemerintah memberikan santunan untuk korban kecelakaan kendaraan bermotor.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Pendaftaran untuk mendapatkan asuransi bisa dilakukan secara online ke laman Jasaraharja. Warga
harus mengisi formulir berisi data diri dan menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.
Data diri yang harus diserahkan adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan,
- Nama korban kecelakaan,
- Tanggal kecelakaan,
- Lokasi kecelakaan dan beberapa data identitas lainnya
Pewaris juga harus memiliki laporan kepolisian dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syahbandar untuk kapal laut.
Berikut adalah formulir yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan:
Dokumen Dasar:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
Dokumen Pendukung
Korban luka yang mendapatkan perawatan:
- Laporan Polisi berikut sketsa di lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan polisi berikut sketsa lokasi terjadinya kecelakaan atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.