2. Nasabah Terima Dana Salah Transfer dari Bank, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah. Salah transfer oleh bank ke nasabah diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Menurut Jonker, penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.
Artinya, lanjut Jonker, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk. Di sisi lain, ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Baca berita selengkapnya di sini.