TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan pemerintah soal memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang masuk ke Indonesia menjadi 3 hingga 5 hari dari 8 hari , akan berdampak baik bagi okupansi hotel.
“Kalau sekarang ini karantina diperpendek, orang menjadi tertarik mau datang (karantina di hotel),” kata Hariyadi kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat malam, 5 November 2021.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan masa karantina selama 8 hari. Saat ini, pemerintah memberlakukan karantina selama 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, durasi wajib karantinanya 5 hari.
Haryadi mencatat okupansi hotel di Jakarta secara umum pada kuartal III-2021 mencapai 35 persen. “Angka tersebut termasuk hotel karantina,” ujarnya.
Hariyadi optimistis dengan kebijakan baru pemerintah terhadap karantina akan meningkatkan okupansi hotel. Terutama okupansi di bulan November ini “Insyaallah bagus (kenaikan okupansi) di bulan November kalau berlaku 3x24 jam itu,” katanya.
Kemudian, dengan adanya aturan pemangkasan karantina dapat menimbulkan minat masyarakat untuk berpergian Internasional. Pasalnya, beberapa orang tertarik untuk berpergian keluar negeri namun ragu dengan biaya karantina. Ditambah semakin lama masa karantinanya maka semakin besar uang yang akan di keluarkan.
Hariyadi memaparkan harga karantina di hotel. Untuk karantina selama 5 hari berkisaran 6 juta hingga 12 juta. “Harga tersebut untuk hotel bintang 3 hingga 5,” katanya. Namun, ia belum memastikan harga untuk karantina selama 3 hari.
PHRI juga menyediakan fasilitas bagi yang karantina di hotel. Di antaranya tes polymerase chain reation atau PCR selama kedatangan (check-in) dan berpergian (check-out), makanan , dan laundry pakaian.
SYAHARANI PUTRI