Danang menyebut setiap jalan tol yang beroperasi sebenarnya telah melalui rangkaian terakhir penilaian, yaitu uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal). Menurut dia, ketentuannya sudah ada di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyebut pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi, kata dia, wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
Tak hanya itu, Danang menyebut di jalan tol juga sering diberikan imbauan jaga jarak aman kendaraan. Sehingga ketika mobil menginjak rem secara mendadak, masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman.
Baca juga: Kecelakaan Guru Besar UGM, Begini Penjelasan Pengelola Tol Cipali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.