TEMPO.CO, Jakarta – Organisasi Angkutan Darat atau Organda meminta pemerintah tetap menggratiskan tes Rapid Antigen di terminal keberangkatan. Permintaan ini menyusul adanya peraturan baru yang mengharuskan penumpang angkutan darat dan laut menunjukkan hasil tes Antigen.
“Kami sudah menyatakan keberatan dengan PCR, namun Kementerian Perhubungan sudah memberikan alternatif bahwa Antigen diperbolehkan. Kami tetap berharap agar test dilakukan gratis di terminal keberangkatan,” ujar Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono saat dihubungi pada Selasa, 2 November 2021.
Pemerintah sebelumnya menetapkan aturan baru untuk penumpang perjalanan di wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Neegri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021.
Berdasarkan aturan baru, seluruh penumpang angkutan darat dan laut wajib menunjukkan tes Antigen dengan hasil negatif Covid-19. Masa berlaku tes adalah H-1 sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang angkutan pribadi maupun transportasi umum.
Andre mengatakan Organda memahami dan mengikuti kebijakan pemerintah. Aturan baru ini, kata dia, bermaksud mencegah penyebaran Covid-19 di tengah ancaman gelombang ketiga akibat munculnya mutasi virus corona.
Namun ia meminta kebijakan terhadap tes di terminal tidak berubah. Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas tes Covid-19 secara gratis untuk penumpang bus yang akan melakukan perjalanan jarak jauh secara random atau acak.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Aturan Penumpang Pesawat Cukup Antigen, Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib PCR