TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimum 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Oktober 2021.
Joni berujar PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antara lain pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Sementara itu, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.