Menhub juga meninjau salah satu hotel yang menjadi tempat karantina para penumpang internasional.
Menhub meminta bantuan TNI/Polri dan Satgas Covid-19 untuk mengawasi dengan ketat, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan baik dari Kemendagri, Satgas COVID-19 dan Kemenhub.
“Karena kita tidak ingin ada penumpang yang keluar atau tidak mengikuti karantina. Potensi ini ada dan kita harus hati-hati mengawasi ini,” ujarnya.
Menhub juga mengapresiasi upaya serius dan kekompakan yang dilakukan oleh AP I, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, TNI/Polri untuk melakukan penanganan penumpang kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Bandara Ngurah Rai, Bali membuka penerbangan internasional untuk 19 negara, yakni, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Terkait dengan syarat perjalanan internasional menggunakan transportasi udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021. Merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 tahun 2021.
Sejumlah aturan dalam SE tersebut di antaranya mengatur hal-hal sebagai berikut: Penumpang wajib melakukan 3x tes RT-PCR, yaitu pertama di negara asal keberangkatan. Kedua, di hari pertama di bandara kedatangan.
Ketiga, di hari ke-4 masa karantina. Kemudian, wajib melakukan karantina yang dilakukan 5 x 24 jam setelah melakukan tes RT-PCR di hari pertama kedatangan, dan sejumlah aturan lainnya seperti kewajiban vaksin, mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC), menunjukkan visa singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan lain-lain.
BACA: Partai Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 100 Ribu