TEMPO.CO, Jakarta – Partai Buruh mendesak pemerintah menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 100 ribu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan harga batas atas tes Covid-19 yang ditetapkan pemerintah saat ini masih memberatkan masyarakat.
“Partai Buruh meminta PCR harganya mendekati apa yang seharga dilakukan di India, yaitu Rp 100 ribu, bukan Rp 275 ribu atau Rp 300 ribu,” ujar Said dalam konferensi pers Sabtu, 30 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Evaluasi harga batas atas ini dilakukan menyusul terbitnya aturan tentang kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Mulai 24 Oktober 2021, penumpang angkutan udara dengan rute intra-Jawa dan Bali wajib mengantongi hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Meski meminta harga tes Covid-19 turun, Said mengatakan Partai Buruh tidak menginginkan adanya pemangkasan upah tenaga kesehatan. Partai Buruh menyadari komponen paling besar dari tes PCR adalah upah tenaga kesehatan.
Sebagai solusi, bila tarif PCR yang diminta tersebut tidak mencapai titik keekonomian, Partai mendesak pemerintah menggelontorkan subsidi kepada rumah sakit-rumah sakit atau layanan kesehatan. Kementerian Kesehatan, tutur Said, mesti mencari cara agar pemerintah dapat menutup kekurangan dari total batas atas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, Said mengatakan partainya juga menolak terbitnya peraturan tentang kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. “Saat ini kan sudah herd immunity, masyarakat sudah vaksin dosis kedua. Harus ada keberanian dengan tetap hati-hati. Tidak perlu PCR,” ujar Said.
Said menganggap aturan itu membani masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. “Ini hanya bisnis penerbangan. Kelompok tertentu ingin menghabiskan reagen PCR,” tutur Said.
BACA: Harga Tes PCR Bumame Farmasi Akhirnya Turun dari Rp 495.000 jadi Rp 275.000
FRANCISCA CHRISTY ROSANA