Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Persoalan itu pun dibahas oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya, kemarin.
Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah memberi arahan agar jajarannya segera mengambil langkah dan kebijakan. Dengan demikian, harapannya tak ada peningkatan kasus akibat libur Nataru.
Untuk itu, Luhut mengatakan bahwa kewajiban penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan utamanya bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar dia.
Mengenai hal ini, ia mengatakan Presiden Jokowi juga telah meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Baca: Promo Akhir Oktober, Breadtalk Harga Rp 8.000 hingga Yoshinoya Hemat Rp 43.000
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.