TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan sekaligus Komisaris PT Asia Aero Technology, Alvin Lie, menyoroti harga tes PCR yang belakangan direncanakan turun signifikan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menduga selama ini harga PCR memang di luar kewajaran, namun dibiarkan pemerintah. "Bahwa pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp 900 ribu jadi Rp 500 ribu, kemudian Rp 300 ribu, ini menunjukkan selama ini pemerintah tahu biaya tes PCR overpriced, tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Alvin Lie menyebut selama ini pemerintah seakan memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mengambil keuntungan besar di luar kewajaran. Ke depannya, ia meminta pengaturan tarif itu tidak hanya diatur menggunakan surat edaran, melainkan peraturan yang bisa menjadi landasan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Jika pengaturannya pakai SE, sama juga bohong. SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar," ujar Alvin.
Bekas anggota Ombudsman ini memberi contoh penerapan batas harga maksimum PCR sekitar Rp 500 ribu di Jawa. Pada praktiknya, kata dia, banyak penyedia layanan yang mengakali batas harga itu.
Baca Juga:
"Misalnya jika perlu surat keterangan harus bayar lebih. Lalu, jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih. Lalu kalau mau enam jam lebih mahal lagi. Pemerintah tidak bisa apa-apa," kata Alvin.
Selama ini, Alvin menjadi salah satu tokoh yang mempersoalkan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan, khususnya bagi penumpang pesawat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai sangat berdampak untuk industri penerbangan.