TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memotong tingkat biaya pinjaman onlinen atau pinjol sebesar 50 persen. Kebijakan ini tidak berlaku permanen, melainkan hanya selama satu bulan saja mulai hari ini.
"Kami sudah lakukan review dan kesepakatan," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Biaya pinjol ini berisi bunga dan semua biaya-biaya lainnya saat seseorang berutang di pinjaman online. Dalam kode etik AFPI, anggota punya batasan biaya pinjaman harian tak lebih dari 0,8 persen. Karena dipotong separuh, maka sekarang menjadi 0,4 persen saja.
Menurut Adrian, kebijakan ini bertujuan untuk membuat bisnis anggota AFPI makin terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa benar-benar membedakan antara pinjaman online yang ilegal dan legal. "Apalagi kalau harganya sangat kompetitif," kata dia.
Kebijakan ini diterapkan asosiasi di tengah maraknya kasus pinjaman online ilegal. Sampai-sampai, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan moratorium penerbitan izin usaha baru untuk pinjaman online.
Lalu di saat yang bersamaan, polisi juga menggerebek sejumlah kantor yang dijadikan lokasi kegiatan pinjaman online ilegal maupun perusahaan penagih. Penggebrekan dilakukan di Tangerang, Jakarta, hingga Surabaya.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko. menyebut kebijakan ini merupakan respon atas pidato Jokowi yang menyinggung fintech online tersebut. Sehingga, dibuatlah kesepakatan pemotongan 50 persen tersebut langsung pada hari ini.
Karena baru disepakati hari ini, maka kebijakan tersebut butuh waktu penyesuaian. Perusahaan pinjaman online yang menjadi anggota AFPI perlu mengubah teknis digital maupun SOP mereka. "Kami berikan waktu," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.
BACA: Perang Lawan Pinjol Ilegal: Sindikat Pinjol Cengkareng Punya 17 Aplikasi Fintech