Selain itu, debitur perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria di atas masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut.
Baca: Kemenkeu Jelaskan Reformasi Restruktural yang Berdampak Ekonomi Berkelanjutan
CAESAR AKBAR