TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat telah telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar hingga Oktober 2021.
"Debitur tersebut terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu, Lukman Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Februari 2021 telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Lukman mengatakan debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
Adapun kriterian debitur tersebut antara lain perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.