Selain itu, ketentuan tersebut juga termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan teranyar.
Wiku mengatakan para penumpang transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali mesti menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama. "Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sama halnya untuk untuk tujuan non Jawa-Bali level 3 dan 4 atau diatur Inmendagri 54 Tahun 2021, penumpang pesawat juga wajib tunjukkan dua dokumen. Dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
Adapun untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali level 1 dan dan 2 yang juga diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, semua penumpang moda transportasi--di antaranya pesawat--wajib menunjukkan satu dokumen saja. "Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca: Per September 2021, BCA Raup Laba Bersih Rp 23,2 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.