TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan anak berusia di bawah 12 tahun kini diizinkan melakukan perjalanan, salah satunya menggunakan pesawat.
"Diizinkan mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.
Mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun, kata dia, diizinkan dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen perjalanan, yaitu hasil negatif Covid-19, sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuan, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.
"Ikatan dokter anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk diberikan kepada anak-anak," ujar Wiku.
Ia mengatakan keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting. "Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain."
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan pengaturan terbaru perjalanan orang di dalam negeri, salah satunya untuk transportasi udara. Hal itu dituangkan salah satunya melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.