Dengan begitu, kebijakan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya berlaku tentang syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Sebelumnya, syarat penerbangan diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Soal terbitnya Inmendagri terbaru yang dirilis pemerintah tersebut, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut pada pelaksanaannya syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut syarat tes PCR. "Artinya selama SE satgas belum terbit, aturan masih seperti yang ada sekarang. Paralel secepatnya kami menerbitkan ketentuan yang selaras dengan IM," ujarnya.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca juga: YLKI Minta Aturan Syarat Penerbangan Diperjelas: Tes PCR atau Antigen?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.