TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk penumpang pesawat akan memberatkan konsumen dan berimbas negatif bagi industri penerbangan.
"Syarat wajib PCR akan memberatkan konsumen dan akan membuat masyarakat malas menggunakan pesawat. Nasib maskapai udara dan airport bakal makin terpuruk," ujar Tulus kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Tulus, kebijakan itu juga harusnya mengikuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Saat ini, kata dia, sudah banyak daerah di Jawa-Bali yang turun level PPKM ke level 2, bahkan level 1.
"Seharusnya cukup antigen untuk penumpang pesawat, bukan tes PCR," tuturnya.
Pemerintah melalui aturan terbarunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.