TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Selasa pekan depan, 26 Oktober 2021, tiap calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. NIK digunakan baik untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak.
Adapun untuk warga negara asing atau WNA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan calon pelanggan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Joni menjelaskan, aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Apalagi KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan begitu, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.