BPN mencatat terdapat 732 pengaduan dari masyarakat. Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan.
Adapun pengaduan tergolong oleh beberapa bentuk. Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus.
Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, dan 7 kasus lainnya. Sedangkan pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, Inspektorat telah menangani 162 kasus. “Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” ucap Sunraizal.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dirjen Sengketa Pertanahan, yaitu sebanyak 5 kasus. Kemudian sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya.
Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti. Terkait pegawai yang terlibat kasus mafia tanah, selama penanganan kasus-kasus oleh Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, mereka yang terbukti melanggar hukum telah ditindak tegas.
Dari data yang disampaikan olehnya, ada 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat dengan diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan. Mereka dikenai sanksi setelah terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah.
BISNIS | ANTARA
Baca: Ke Amerika, Luhut Jajaki Alternatif Obat Covid-19 Buatan Merck
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.