TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menceritakan salah satu modus yang digunakan oleh mafia tanah dalam menipu.
Ia menyebutkan, salah satu modus yang dipakai adalah mafia tanah berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal, penipu niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban.
“Jadi modus para mafia tanah adalah berpura-pura ingin membeli rumah korban, lalu memberikan uang muka dan meminjam sertifikat tanah," kata Sofyan, dalam konferesi pers, Senin, 18 Oktober 2021.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dia kasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," ucap Sofyan.
Setelah si penipu mendapatkan sertifikat tanah, kata dia, maka mafia tanah ini akan menduplikasi sertifikat milik korban. “Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah, kemudian karena mau membeli rumah dia meminjam sertifikat. Sertifikat ini lalu dipalsukan,” tuturnya.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan mafia tanah yang masih berkeliaran. Meskipun belakangan angkanya diklaim terus berkurang, di antaranya karena pembinaan yang dilakukan internal kementeriannya.
“Saya mengingatkan kepada para mafia tanah untuk jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi," ucap Sofyan. "Kami akan monitor dan melakukan berbagai upaya. Prinsip saya, tidak boleh mafia menang."
Inspektur Jenderal Kementerian ATR atau BPN Sunraizal menambahkan, pihaknya telah menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.