TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari www.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap pinjaman online yang ditawarkan memalui pesan SMS atau WhatsApp, sebab bisa jadi itu adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah menindak pinjol ilegal atau rentenir ilegal yang berkemungkinan dapat melanggar hukum.
Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir sekitar 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal serta melakukan tindakan tegas berupa cyber patrol. Masyarakat juga dirasa perlu mengetahui dan memahami karakter pinjol ilegal. Berikut OJK menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal, diantaranya ialah:
- Pinjol ilegal tidak masuk ke dalam daftar atau perizinan OJK.
- Pinjol ilegal ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp.
- Pinjol ilegal memiliki bunga dan denda yang tinggi per harinya yakni sebesar 1 hingga 4 persen.
- Mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, biaya tambahan lain dalam pinjol ilegal juga tinggi.
- Jangka waktu pelunasan pinjol ilegal singkat, tidak sesuai kesepakatan.
- Digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi Anda seperti kontak, foto, video, lokasi serta data pribadi lainnya.
- Melakukan teror, intimidasi sampai pelecehan ketika menagih pinjaman.
- Pinjol ilegal identitas kantornya tidak jelas serta tidak memiliki layanan pengaduan.
Agar tidak sampai tertipu, OJK mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman hendaknya kepada pinjol resmi yang terdaftar atau berizin OJK. Senantiasa periksa keabsahan pinjol tersebut dengan menghubungi kontak 157 atau pada 081157157157 di WhatsApp. Namun jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal maka laporkan ke pihak kepolisian untuk dapat segera diproses secara hukum.
PUSPITA AMANDA SARI