Aakar menjadi tersangka dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kronologi perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.
Penyelidikan kasus Jouska sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021.
Total ada 10 orang yang diperiksa awalnya. Termasuk juga 41 nasabah yang melaporkan Jouska.
Ke-41 nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp81 miliar, namun dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar.
Wartawan Tempo Caesar Akbar mencoba mengkonfirmasi soal penetapan tersangka kepada Aakar. Namun, hingga berita diturunkan, CEO Jouska tersebut belum merespons.
Baca juga: Rekam Jejak Bos Jouska Aakar Abyasa: Ganti Nama hingga jadi Tersangka Penipuan