TEMPO.CO, Jakarta - Nama CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno kembali mencuat dalam pemberitaan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Nama Aakar menyeruak menjadi perbincangan masyarakat seiring dengan mencuatnya Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli tahun lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari klien perusahaan perencana keuangan tersebut yang mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Setelah ramainya perbincangan soal Aakar, publik pun sempat mempertanyakan rekam jejak pendiri Jouska ini. Pasalnya, mereka menemukan bahwa Aakar sempat ganti nama dan tidak menuntaskan kuliahnya di Universitas Ma Chung.
Dalam wawancara bersama Tempo, Aakar mengakui telah berganti nama dari sebelumnya Ahmad Fidyani. Ia memastikan pergantian nama itu dilakukan secara legal.