TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melacak aset tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dalam kasus tindak pidana pencucian uang untuk disita.
Menurut Kepala Sub Direktorat V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma'mun, ada beberapa aset yang telah disita penyidik. Di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.
"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dia mengatakan penyidik segera memanggil Aakar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan pasar modal lainnya.
Penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.