Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4, di mana proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kini boleh didanai APBN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa progress proyek tersebut sudah sangat baik dan saat ini mencapai hampir 80 persen. Namun, pandemi Covid-19 membuat proyek itu mengalami sejumlah kendala.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunannya tepat waktu, seperti yang telah ditargetkan sebelumnya, yakni pada 2022. Arya lantas memaparkan bahwa pandemi membuat para pemegang saham, seperti PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) terganggu dari sisi arus kas.
Akibatnya, banyak pembangunan lainnya yang ditangani oleh WIKA juga jadi terhambat. Tak hanya WIKA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga mengalami kemerosotan jumlah penumpang, sehingga tidak bisa menyetor dana proyek sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi yang sama juga dialami PT Jasa Marga Tbk. karena lalu lintas kapasitas tol tidak sama dengan sebelum pandemi.
Kondisi serupa juga dialami oleh PTPN. “Hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tak mau supaya kereta cepat dapat terlaksana dengan baik, maka harus minta pemerintah ikut dalam memberikan pendanaan. Ini bukan soal apa-apa," kata Arya.
Arya juga menyebutkan hampir semua negara, pemerintahnya ikut campur dalam pendanaan kereta cepat. "Ini masalah Covid-19 membuat terhambat."
BISNIS
Baca: Promo Octobest, Garuda Patok Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Rp 1 Jutaan