"Saya titip, OJK dan pelaku usaha dalam sistem ini untuk memastikan inklusi keuangan yang kita kejar harus diikuti dengan percepatan literasi keuangan dan literasi digital, agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujarnya.
Jokowi menekankan, inklusi keuangan juga harus memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah ke bawah, untuk menekan ketimpangan keuangan konvensional.
"Provider keungan juga harus berorientasi indonesiasentris, tidak hanya berpusat di Jawa saja, tetapi membantu mempercepat transformasi keuangan hingga seluruh penjuru tanah air," tutur Jokowi.
Mei lalu, Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana memastikan Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berlisensi terdaftar tidak akan pernah berpraktik layaknya platform pinjaman online (ilegal) yang merugikan peminjam. Menurut dia, faktor utama yang tidak dimiliki pinjol ilegal, yaitu komitmen mematuhi kode etik atau code of conduct (CoC). Di antaranya dalam cara pengumpulan, biaya bunga, biaya layanan, serta komitmen dalam perlindungan data pribadi pengguna.
DEWI NURITA
Baca juga: Beda Pinjaman Online Ilegal dan Fintech P2P Legal Menurut Asosiasi