TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 2022. Rencana ini dijalankan dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela.
"Program ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis malam, 7 Oktober 2021.
Program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis pagi. Sebanyak 8 fraksi setuju, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa aturan di dalam negeri dan kerja sama internasional telah mempersempit kemungkinan wajib pajak atau pengusaha untuk melakukan penghindaran pajak alias tax avoidance.
Maka, kata Sri Mulyani, program baru ini akan memberi kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak ini. "Sebelum kemudian langkah-langkah enforcement dilakukan sesuai yang diatur dalam UU ini," kata dia.
Waktu yang diberikan yaitu 6 bulan lamanya, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Dengan jangka waktu tersebut, Ia berharap bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban perpajakan yang selama ini belum dilaporkan. Program ini dijalankan melalui dua bentuk kebijakan.