"Kami pun aktif dalam forum regional dan internasional dan mengangkat isu-isu strategis tentang kejahatan pidana pajak internasional, sehingga mendapat pemahaman terkait praktik-praktik transfer pricing, serta memperkuat PPATK sebagai unit intelijen finansial," ujar Neilmadrin.
Neilmadrin menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak telah telah menerbitkan berbagai payung hukum untuk menjawab permasalahan perusahaan cangkang tersebut, misalnya dengan melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017.
Selain itu, DJP telah aktif dalam berbagai forum regional dan internasional untuk bekerja sama dalam isu-isu terkait perusahaan cangkang. Ditjen Pajak juga telah masuk dalam komunitas Exchange of Information, sehingga bisa mendapatkan informasi baik secara spontan maupun atas permintaan.
"Kami pun memutuskan untuk ikut dalam working group OECD terkait isu Professional Enablers yang akan dimulai Oktober 2021, serta bergabung ke dalam The Joint International Taskforce on Shared Intelligence and Collaboration (JITSIC) untuk saling berbagi informasi terkait modus ketidakpatuhan WP dalam skema perpajakan internasional," kata dia.
Neilmadrin mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi serta langkah-langkah ramah investasi bagi pendirian perusahaan di Indonesia. "DJP juga terus melakukan tindak lanjut atas informasi/data hasil AeoI secara terukur dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Menurut dia, pendirian perusahaan cangkang di negara suaka pajak dapat menimbulkan adanya dugaan bahwa terdapat hal-hal yang disembunyikan, meski dimungkinkan adanya tujuan lain yang tidak semata-mata untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meminimalisasi praktik pembuatan perusahaan cangkang tersebut melalui langkah-langkah tersebut.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA
Baca Juga: PPATK Teliti Pandora Papers yang Muat Nama Luhut dan Airlangga