TEMPO.CO, Jakarta - Pandora Papers, bocoran dokumen yang menguak kepemilikan atas perusahaan cangkang di negara suaka pajak belakangan menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya, dua nama menteri di dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ikut tercantum dalam dokumen tersebut.
Dua nama tersebut antara lain adalah Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang tercatat memiliki perusahaan di British Virgin Islands, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut memiliki perusahaan di Panama.
Menanggapi beredarnya dokumen berisi kepemilikan perusahaan cangkang tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmadrin Noor, mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa upaya preventif untuk menghambat pendirian perusahaan cangkang.
"Misalnya, meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam penanganan perlakuan perpajakan dengan menjadi bagian dari Multinational Conventions, melaksanakan Double Taxation Agreement, dan berpartisipasi dalam Automatic Exchange of information (AEOI)," ujar Neilmadrin dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 4 Oktober 2021.
Di samping itu, ia mengatakan pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan yang mempermudah investasi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja.
Sehingga, hal tersebut dinilai dapat memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis untuk meningkatkan investasi luar negeri dan meminimalkan arus modal keluar. "Itu dibuktikan dengan naiknya peringkat Indonesia dari 73 ke peringkat 40 di Tahun 2021," ujar Neilmadrin.
Pemerintah juga, kata dia, telah melakukan upaya penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dengan sengaja melakukan profit shifting melalui perusahaan cangkang.