TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi pemihakan kepada masyarakat kecil menengah, sehingga seluruh jajaran Kementerian Keuangan harus bisa menunjukkannya kepada publik.
"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," ucap Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.
Selain itu, ia juga menegaskan RUU Pajak memberikan ruang yang sangat besar untuk ekonomi Indonesia bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.
Di sisi lain, RUU HPP dinilai mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.
Bendahara Negara ini mengungkapkan Indonesia memang banyak menghadapi dan melakukan perubahan dari sisi kebijakan, termasuk legislasi atau peraturan perundang-undangan semenjak adanya COVID-19.
RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas dan segera diselesaikan, menjadi beberapa perubahan kebijakan tersebut.
"COVID-19 menyebabkan kita berubah secara nyata," ucap Sri Mulyani.
Namun, dia menjelaskan dunia berubah tidak hanya karena pandemi melainkan teknologi digital, perubahan iklim, demografi, dan globalisasi.
Seluruh hal tersebut menjadi tantangan pemulihan ekonomi dunia yang tidak selalu mulus, sehingga semuanya perlu diantisipasi, dikelola, dan diminimalkan dampaknya.
"Maka dari itu, kita harus bisa menggunakan kesempatan yang muncul untuk mendorong Indonesia menuju cita-citanya," kata Menkeu.
BACA: NIK Bakal Jadi NPWP, Stafsus Sri Mulyani: Bagi yang Berpenghasilan di Atas PTKP