Kasus Penghasilan Rp 114 Juta
Prastowo lalu memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).
Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.
Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.
Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.
Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.
Kasus Penghasilan Rp 104 Juta
Tapi dalam hitungan Tempo, pengurangan potongan baru akan dirasakan ketika gaji sudah melebihi Rp 104 juta per tahun (Rp 8,67 juta per bulan). Sebab ketika seorang warga gajinya Rp 104 juta per tahun, maka Penghasilan Kena Pajaknya yaitu Rp 50 juta.
Sehingga, warga tersebut langsung dikenai PPh 5 persen dari Rp 50 juta yaitu Rp 2,5 juta. Mau di aturan lama atau aturan baru, warga tersebut akan tetap kena potongan Rp 2,5 juta per tahun. Tidak ada perubahan sama sekali.
Kasus Penghasilan Rp 105 Juta
Lalu untuk kasus warga dengan penghasilan Rp 105 juta per tahun. Maka, Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp 51 juta.
Kalau di aturan lama, warga ini dikenai dua cara perhitungan. Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai potongan 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 1 juta dikenai potongan 15 persen yaitu Rp 150 ribu. Maka total PPh yang dipungut adalah Rp 2,65 juta.
Sementara di aturan baru, warga ini hanya dikenai satu cara perhitungan yaitu 5 persen dari Rp 51 juta yaitu Rp 2,55 juta. Walhasil, warga ini bisa hemat potongan PPh Rp 100 ribu.