Ketua APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan bahwa asosiasi telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan juga telah diberi izin untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.
“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.
Ketua Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa mengapresiasi dan menghargai Kementerian Perdagangan yang telah mengontrol penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
Dia pun memastikan, Hippindo akan tetap menjaga penerapan agar keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi tercapai.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong peretail untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di seluruh pusat perdagangan, seperti ritel modern dan mal. Artinya, kami memiliki semangat yang sama dalam menanggulangi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi,” kata dia.
BACA: Pengelola Wisata Pantai Legian Luncurkan Sistem QR Code bagi Turis